Friday, May 13, 2022

Kejadian Tadi Siang, Seorang anak Tega menebas Kepala ayahnya hingga Terpisah dari tubuh nya / Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas


 

Parang panjang penuh bercak darah menjadi saksi kesadisan Ferianto. Pria 27 tahun ini tega menebas kepala Ramlan, ayah kandungnya hingga terpisah dari badan Parang panjang penuh bercak darah menjadi saksi kesadisan Ferianto. Pria 27 tahun ini tega menebas kepala Ramlan, ayah kandungnya hingga terpisah dari badan di Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Jumat (13/05/2022).


Kejadian terungkap berawal seorang saksi bernama Egan melihat Ferianto membopong jasad ayahnya dengan kepala terpisah hendak di bawa ke arah lokasi pemakaman. Egan pun meminta Ferianto untuk menurunkan jasad Ramlan.


“Aksi pelaku ini diduga terjadi di ruang dapur, di saat rumah dalam keadaan kosong,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (13/05/2022) siang.


Dijelaskan Jansen, pembunuhan yang dilakukan Ferianto dengan cara menebas leher ayah kandungnya menggunakan sebilah parang panjang.


“Parang panjang yang kita amankan berlumuran bercak darah,” ungkapnya.


Sementara berdasarkan keterangan Salmah yang merupakan ibu pelaku, kata jansen, sudah dua kali anaknya mengancam membunuhnya dirinya dan suaminya.


Kepolisian sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatan sadisnya tersebut.


“Pelaku terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” pungkas Jansen.


Ferianto akan dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. (rin)


#tkppontianak 

Courtesy: jurnalisid, Jumat (13/05/2022).


Kejadian terungkap berawal seorang saksi bernama Egan melihat Ferianto membopong jasad ayahnya dengan kepala terpisah hendak di bawa ke arah lokasi pemakaman. Egan pun meminta Ferianto untuk menurunkan jasad Ramlan.


“Aksi pelaku ini diduga terjadi di ruang dapur, di saat rumah dalam keadaan kosong,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (13/05/2022) siang.


Dijelaskan Jansen, pembunuhan yang dilakukan Ferianto dengan cara menebas leher ayah kandungnya menggunakan sebilah parang panjang.


“Parang panjang yang kita amankan berlumuran bercak darah,” ungkapnya.


Sementara berdasarkan keterangan Salmah yang merupakan ibu pelaku, kata jansen, sudah dua kali anaknya mengancam membunuhnya dirinya dan suaminya.


Kepolisian sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatan sadisnya tersebut.


“Pelaku terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” pungkas Jansen.


Ferianto akan dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. (rin)


#tkppontianak 

Courtesy: jurnalisid

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

0 Comments:

Post a Comment